Mediawana.com - Materai Elektronik adalah stempel atau materai yang berbentuk digital. E-Meteri sama dengan sambungan fisik, hanya saja materai digital digunakan untuk dokumen elektronik.
Pengertian Materai Elektronik
Kementerian Keuangan secara resmi telah mengeluarkan meterai elektronik atau e-meterai dengan nominal Rp 10.000.
Seiring berjalannya waktu, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan tergantikan oleh dokumen elektronik atau digital.
Teknologi saat mendorong pengurangan penggunaan kertas dalam kehidupan
sehari - hari.
Contohnya saja seperti, kegiatan komersial, mengurangi konsumsi kertas
dapat meningkatkan profitabilitas dan mengurangi penyimpanan, dan
lain-lain.
Tidak hanya itu saja. Selain itu, penggunaan dokumen elektronik ini juga
bisa disimpan dengan lebih aman dan juga karena dapat disimpan dalam
penyimpanan digital.
Cara Menggunakan Materai Elektronik?
Sesuai judulnya, yaitu bagaimana cara beli dan menggunakan Materai
elektronik
Dalam undang -undang, nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi
elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama dalam hukum dengan
dokumen kertas.
Maka dari itu, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik sehingga pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober tahun 2021.
Regulasi terkait Materai Elektronik pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Pada UU Bea Meterai tersebut terdapat perluasan arti atau definisi dokumen yang menjadi objek bea materai, yaitu tidak hanya dokumen fisik saja tetapi juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Untuk masyarakat dapat membeli materai elektronik ini secara online di laman resminya yaitu e-materai.co.id
Cara Penggunaan Meterai Elektronik
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
4. Pilih tahap Pembubuhan
5. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
11. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Biaya / Tarif Membeli Materai Elektronik
Berapa harga materai elektronik?
Menurut sumber resminya yaitu aplikasi e-meterai atau e-meterai.co.id
Tarif Bea Meterai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021
Meterai elektronik digunakan untuk apa saja?
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
-
Dokumen yang menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5 juta
Nah. Itulah informasi mengenai meterai elektronik yang memang artinya adalah materai berbentuk digital. E-meterai sama dengan meterai fisik, hanya saja meterai digital digunakan untuk dokumen elektronik.