Mediawana.com - Materai Elektronik adalah stempel atau materai yang berbentuk digital. E-Meteri sama dengan sambungan fisik, hanya saja materai digital digunakan untuk dokumen elektronik.
Kementerian Keuangan secara resmi telah mengeluarkan meterai elektronik
atau e-meterai dengan nominal Rp 10.000.
Seiring waktu, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan digantikan oleh dokumen elektronik. Karena teknologi mendorong pengurangan penggunaan kertas dalam kehidupan sehari -hari.
Misalnya saja seperti, dalam kegiatan komersial, mengurangi konsumsi kertas dapat meningkatkan profitabilitas dan mengurangi penyimpanan.
Selain itu, penggunaan dokumen elektronik ini juga dapat disimpan dengan aman dan minimal karena dapat disimpan dalam penyimpanan digital.
Apa itu Materai Elektronik?
E-Meterai Merupakan salah satu jenis meterai dalam bentuk atau format elektronik dan atau digital yang memiliki ciri khusus yang spesial dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik
Menurut laporan halaman e-materai.co.id
Materai elektronik adalah jenis buffer digital yang memiliki karakteristik khusus dan ciri khas dan memiliki elemen keamanan pemerintah Indonesia.
Dalam undang -undang, nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama dalam hukum dengan dokumen kertas.
Maka dari itu, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik sehingga pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober tahun 2021.
Regulasi terkait Materai Elektronik pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Pada UU Bea Meterai tersebut terdapat perluasan arti atau definisi dokumen yang menjadi objek bea materai, yaitu tidak hanya dokumen fisik saja tetapi juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Untuk masyarakat dapat membeli materai elektronik ini secara online di laman resminya yaitu e-materai.co.id
Cara Penggunaan Meterai Elektronik
-
Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap Pembubuhan
- Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
- Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
-
Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi
meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Biaya / Tarif Materai Elektronik
Berapa harga materai elektronik? Menurut sumber resminya yaitu e-meterai.co.id
Tarif Bea Meterai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021