Mediawana.com - Halo sobat media saat ini. Pemerintah sudah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari, Senin (27/6/2022).
Menurut informasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan atau 1 minggu kedepan.
Bagi Anda atau masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa langsung menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Selain itu, Luhut juga mengatakan, bahwa pemerintah sedang melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.
Cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi
Bagi masyarakat sekitar yang sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi, wajib mengetahui cara membeli minyak goreng curah.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @minyakita.id, terdapat beberapa langkah yang wajib Anda pahami.
Pertama adalah, konsumen harus mendatangi ke penjual atau pengecer minyak goreng curah.
Sesampainya di toko, konsumen wajib untuk melakukan pemindaian (scanning) kode batang (QR Code) atau barcode PeduliLindungi yang sudah disiapkan di toko tersebut.
Jika hasil pemindaian berwarna hijau, maka konsumen diperbolehkan untuk membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg.
Dan juga Sebaliknya, jika nanti hasil scan menunjukkan warna merah, mohon maaf, Anda tidak dapat membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter tersebut.
"Kita pelan-pelan aja untuk sosialisasinya, yang jelas kita untuk sosialisasinya juga perlu dengan kehati-hatian dan persuasif. Kita juga tau lah kondisi di masyarakat seperti apa, Jadi kan beda-beda tanggapannya. Jadi kita pelan-pelan aja sambil berjalan," Katanya.