Mediawana.com - Halo media, Cek NUPTK merupakan hal yang perlu Anda lakukan untuk mengetahui apakah Anda sudah memiliki nomor induk yang terdaftar di Indonesia.
Oiya. NUPTK sendiri merupakan sebuah identitas yang dimiliki oleh setiap tenaga pengajar yang ada di Indonesia.
Setiap tenaga pendidik akan mendapatkan nomor induk spesial atau NUPTK yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah-ubah. Agar Anda dapat lebih mengerti mengenai cara cek NUPTK dan prosedur pembuatannya, admin akan membahas semuanya, silakan baca pelan-pelan ya, biar engga kelewat.
Mengenal NUPTK untuk Tenaga Pendidik
NUPTK merupakan kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang merupakan identitas bagi setiap guru yang mengajar di
satuan pendidikan dan tenaga kependidikan seperti pegawai tata usaha di
sebuah sekolah.
NUPTK terdiri dari campuran atau combinasi 16 nomor yang unik yang sifatnya tetap. Nomor tersebut tidak akan mengalami perubahan meskipun guru atau tenaga kependidikan terkait telah berpindah tempat dari satuan kerja, mengalami perubahan status kepegawaian maupun perubahan lainnya.
Siapa yang berhak mendapatkan NUPTK?
Memiliki Nomor NUPTK tidak harus menjadi CPNS atau PNS dulu loh. Guru atau tenaga pendidik yang belum menjadi CPNS atau PNS pun bisa memiliki NUPTK.
Lalu apa saja ya syarat-syarat untuk mendapatkan NUPTK?
Berikut ini selengkapnya.
Ada tiga jenis pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat mengajukan NUPTK, yakni Guru Honorer Sekolah (GHS), Guru CPNS / PNS, dan guru Tetap Yayasan (GTY).
Selain itu, Tenaga Kependidikan juga berhak untuk mengajukan NUPTK.
Syarat Utama Pendaftaran NUPTK
Untuk mendapatkan NUPTK, Anda perlu memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Ada tiga jenis pendidik dan tenaga kependidikan yang bisa mengajukan NUPTK,
yaitu Guru Honorer Sekolah (GHS), Guru CPNS / PNS, dan guru Tetap Yayasan
(GTY). Selain itu, Tenaga Kependidikan juga berhak mengajukan NUPTK.
Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan NUPTK.
- Guru yang bersangkutan sudah terdaftar di dapodik.
- Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah tersebut.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
- Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
- Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
- Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
- Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf.
- Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.
-
Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru CPNS / PNS
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan NUPTK bagi
CPNS/ PNS.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
- Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
- Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
- Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
- Scan ijazah S1, format pdf.
- Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam format pdf.
- Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT), dalam format pdf.
- Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru Tetap Yayasan (GTY)
Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NUPTK bagi Guru Tetap Yayasan adalah.
- Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan.
- Scan KTP dan disimpan dalam format pdf.
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai) dengan format pdf.
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai) dengan format pdf.
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai) berformat pdf.
- Scan ijazah S1 dalam format pdf, sebaiknya pendidikan linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah.
- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas dalam bentuk pdf.
Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NUPTK bagi tenaga kependidikan lainnya adalah berikut ini.
- Tenaga Kependidikan tersebut sudah terdata di dapodik.
- Belum memiliki NUPTK sebelumnya.
- Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di satuan pendidikan yang telah ber-NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
- Scan KTP
- Scan ijazah SD, SMP, SMA, S1
- Scan SK Pengangkatan dari Yayasan maupun SK Pengangkatan CPNS (bagi tenaga kependidikan PNS) dan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah.
Cara Daftar NUPTK Online
Operator sekolah memegang peranan cukup penting dalam membantu proses pengajuan.
Operator perlu memasukkan data guru dan tenaga kependidikan bersangkutan.
Setelah data tersebut valid, maka setelah itu operator akan menunggu pengumuman melalui aplikasi verval GTK untuk melihat daftar calon penerima NUPTK. Berikut ini langkah-langkah mendaftar NUPTK secara online.
- Mengakses pada halamn resmi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Masuk / login dengan akun dapodik sekolah.
- Klik “Pengajuan NUPTK” maka nanti akan muncul nama-nama di daftar calon penerima NUPTK.
- Setelah itu, operator dapodik akan mengklik “Ajukan NUPTK.”
- Operator dapodik memasukkan dan mengunggah file pdf yang merupakan hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1.
- Setelah diunggah klik “Ajukan.”
- Pengajuan NUPTK tersebut dapat dipantau melalui laman yang sama dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.” Di sana akan tampak statusnya apakah NUPTK telah terbit maupun ditolak. Apabila NUPTK telah terbit, maka akan muncul notifikasi “NUPTK
- TERBIT” dan apabila diklik akan muncul 16 nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.
Cara Cek Status NUPTK Online
Guru yang sudah mempunyai NUPTK berhak untuk mengecek status NUPTK nya untuk mengetahui status aktif atau tidak aktifnya sebuah NUPTK.
Cara cek NUPTK secara online bisa dibilang cukup mudah. Adapun
langkah-langkah untuk mengecek status NUPTK yaitu.
- Kunjungi laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
-
Setelah itu, masukkan 16 nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK)
Klik tanda “search” / "cari" - Informasi tentang Guru atau Tenaga Kependidikan yang terdaftar di NUPTK tersebut akan muncul.
Cukup mudah bukan? Itulah informasi mengenai Cara Cek NUPTK Online dan Offline Terbaru.