Mediawana.com - Halo Sobat Media, Gimana nih kabarnya. Semoga baik-baik saja ya. Hari ini admin mau memberikan informasi penting nih tentang NUPTK. Syarat dan Ketentuan NUPTK.
Apa saja sih dalam pembuatan NUPTK agar cepat dalam pengajuannya, sebelum memulai kamu perlu memperhatikan kriterianya sebagai berikut.
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK kamu yang di-input oleh operator sekolah harus sesuai dan lengkap ya, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK :
- PTK terdata atau tercatat dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
- Bukti bahwa kamu harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah yaitu diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) atau pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Bagi yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah atau dari kepala yayasan.
Guru yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah terkait secara sistem untuk melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan.
Lalu langkah selanjutnya akan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.
Setelah berkas lolos verifikasi oleh Dinas Pendidikan, berikutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
Bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi, maka PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Operator sekolah sangat berperan penting dalam membantu proses pengajuan. Operator sekolah perlu memasukkan data guru dan tenaga kependidikan bersangkutan.
Setelah data tersebut valid dan terverifikasi benar, operator akan menunggu pengumuman atau informasi selanjutnya melalui aplikasi verval GTK untuk melihat daftar calon penerima NUPTK.
Berikut cara mendaftar NUPTK secara online.
- Mengakses pada halamn resmi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Masuk / login dengan akun dapodik sekolah.
- Klik “Pengajuan NUPTK” maka nanti akan muncul nama-nama di daftar calon penerima NUPTK.
- Setelah itu, operator dapodik akan mengklik “Ajukan NUPTK.”
- Operator dapodik memasukkan dan mengunggah file pdf yang merupakan hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1.
- Setelah diunggah klik “Ajukan.”
- Pengajuan NUPTK tersebut dapat dipantau melalui laman yang sama dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.” Di sana akan tampak statusnya apakah NUPTK telah terbit maupun ditolak. Apabila NUPTK telah terbit, maka akan muncul notifikasi “NUPTK
-
TERBIT” dan apabila diklik akan muncul 16 nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan tersebut.
Itu dia informasi mengenai Syarat dan ketentuan NUPTK, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk yang cukup penting bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK).
NUPTK menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai program dan kegiatan terkait peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.