Apa Itu PSE? (Penyelenggara Sistem Elektronik) Berikut Pengertian PSE

PSE Penyelenggara Sistem Elektronik

Mediawana.com - Apa itu PSE? PSE adalah Pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik

Sistem elektronik ini merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, serta menyebarkan Informasi dalam Elektronik.

{getToc} $title={Daftar isi}

Apa itu penyelenggara sistem elektronik?

Apa Itu PSE? (Penyelenggara Sistem Elektronik) ? Bersumber dari laman Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, memanajemen,serta mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna.

Nah, sekarang ini sedang ramai dibincangkan oleh khalayak umum di internet nih, ada beberapa pertanyaan seperti Siapa yang harus mendaftar PSE?

Pihak yang wajib melakukan pendaftaran PSE. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh semua pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Negara Republik Indonesia, baik dari negara (badan publik) ataupun dari pihak swasta.

Kategori Pendaftaran PSE

Enggak semua pemilik perusahaan wajib mendaftar PSE loh. Berdasarkan dari peraturan pada Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau instansi yang memiliki badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk:

  • Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran serta perdagangan barang atau jasa (marketplace/ecommerce).
  • Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway).
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data (internet) baik dengan cara unduh (download) melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna.
  • Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya seperti Facebook, WhatsApp, ataupun Twitter.
  • Layanan mesin pencari, atau layanan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo).
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).

Syarat pendaftaran perizinan PSE

Untuk melakukan pendaftaran perizinan PSE, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum masuk ke tahap pendaftaran. Apa saja syarat pengajuan pendaftaran yang harus Anda lengkapi?

1. Pengisian formulir pendaftaran

Anda bisa melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo pada layanan.kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja secara online dan tanpa perlu mengeluarkan biaya sedikitpun.

2. kelengkapan dokumen pendaftaran yang diperlukan

Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi pendaftar berbentuk badan hukum seperti:

  • NIB dan Izin Usaha.
  • Surat keterangan domisili perusahaan terakhir.
  • Identitas penanggung jawab instansi atau perusahaan.
  • NPWP perusahaan/perorangan.
  • Profil penyelenggara sistem elektronik.
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis dalam sistem elektronik.
  • Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
  • sertifikat keamanan.

Tahap Pendaftaran PSE

Berikut ini adalah langkah bagaimana tahap dalam pendaftaran PSE, simak selengkapnya.

a. Membuat akun

Anda harus melakukan pendaftaran user PSE dengan mengisi email, password, dan nama. langkah berikutnya, Anda akan mendapat email konfirmasi dan link untuk validasi (verifikasi). Setelah Anda berhasil melakukan validasi (verifikasi), Anda dapat melakukan login dan melengkapi beberapa hal berikut, seperti:

  • Mengisi form pendaftaran PSE
  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisikan identitas pendaftar atau si-penanggungjawab
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen

b. Verifikasi Kelengkapan Data

Formulir pendaftaran yang telah terisi dengan lengkap akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kominfo. Jika sudah selesai di verifikasi, Anda akan mendapat hasil pemeriksaan dari dokumen dan melengkapi kekurangan dokumen (apabila terdapat kekurangan), kemudian Anda bisa Melanjutkan untuk pendaftaran.

c. Terdaftar

Ketika pendaftaran Anda berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang Anda daftarkan dan Tanda Daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik.

Manfaat Mendaftar PSE

Manfaat jika Anda mendaftar menjadi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kemenkominfo pastinya adalah patuh terhadap hukum dan membuat bisnis Anda lebih dipercaya oleh klien atau pengguna. Selain itu instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbagai izin, seperti OJK.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال