Mediawana.com - Halo sobat media, bagaimana cara melihat status kepegawaian PPPK sudah masuk di Dapodik atau belum?
Serta bagaimana cara melakukan mutasi pada guru PPPK ke sekolah induk barunya.
Bapak/Ibu guru yang sudah diterima menjadi pegawai PPPK untuk memastikan perubahan status kepegawaian Bapak/Ibu di Dapodiknya dapat melakukan pengecekan atau melihat secara mandiri pada status kepegawaiannya.
Apakah sudah berubah menjadi PPPK atau belum melalui laman resminya yaitu ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Maka dari itu Bapak/Ibu guru silahkan untuk login di laman GTK https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Kemudian lihat pada menu "biodata" dan pilih menu "kepegawaian", jika status kepegawaian Bapak/Ibu sudah tampil status PPPK maka artinya Dapodik sudah di sinkronkan oleh operator dapodiknya.
Namun, jika status kepegawaiannya masih menampilkan data yang lama (GTY/PTY, ataupun yang lainnya) maka silahkan menghubungi operator sekolah untuk kordinasi agar proses sinkronisasi atau tarik data dapat dilaksanakan.
Cara Sinkronisasi Status Kepegawaian PPPK di Dapodik
Terdapat dua cara mudah untuk melakukan Mutasi PPPK di Dapodik, yaitu.
1. Tarik Data
Tarik data lebih cepat daripada melakukan sinkronisasi karena tarik data bisa langsung dengan akun operatornya. Namun jika tarik data tidak ada perubahan maka harus melakukan cara yang ke dua ini, yaitu singkronisasi.
2. Sinkronisasi
Sinkronisasi dapat dilakukan dengan menggunakan akun kepala sekolah, Anda juga bisa melakukan tukar akses pengguna melalui menu "Pengaturan".
Lakukan validasi dan sinkronisasi untuk menarik data masuk.
Setelah melakukan sinkronisasi atau tarik data sudah dilakukan maka operator (melalui tukar akses pengguna) atau GTK bersangkutan bisa merubah data individual lamanya untuk penyesuaian data yang baru. Seperti sumber gaji dan TMT pengangkatan PPPK.
Selanjutnya, operator melalui akun kepala sekolah akan melakukan
sinkronisasi lagi untuk mengirim data perubahan ke server pusat.
Cara Melakukan mutasi Guru PPPK Ke Sekolah Induk Barunya
Cara memutasikan data untuk guru yang sudah diterima menjadi PPPK dari
sekolah lama ke sekolah induk yang baru yang akan ditempati hanya dapat
dilakukan oleh operator sekolah. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Logik ke aplikasi Dapodik
-
Pilih menu "GTK" sub menu "Guru"
- Klik pada tabel GTK yang akan dimutasikan
- Pilih menu "Penugasan"
- Isi keluar karena : pilih "Mutasi". Isi tanggal keluarnya juga
-
simpan dan tutup
Untuk Guru yang sudah dimutasikan akan masuk pada daftar GTK
non-aktif.
Cara Tarik Guru PPPK Ke Sekolah Induk
Prosedur Tarik GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah jika ada.
- GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain.
- GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk).
- Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal.
Berikut langkahnya.
-
Operator sekolah melakukan proses tarik GTK pada laman Managemen Sekolah
https://sp.datadik.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On)
SDM.
-
Pada menu Aplikasi Pilih PTK, cari berdasarkan NIK, NUPTK dan NIP setelah
ditemukan lalu pilih Tambahkan/Daftarkan.
-
Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas, Dinas
Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) dengan login Managemen
Dinas di laman : https://datadik.kemdikbud.go.id/acc/login menggunakan SSO
(Single Sign On) Dapodik;
- Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik
-
Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
-
Untuk bisa menampilkan hasil tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah,
operator sekolah bisa melakukan Tarik Data atau melakukan proses
Sinkronisasi.
Itulah cara bagaimana melakukan Mutasi PPPK di Dapodik Dengan Mudah, semoga dapat membantu menyelesaikan kendala Anda. Terima Kasih.