Mediawana.com - Transaksi inbreng adalah transaksi yang memasukkan aset non tunai seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan.
Apakah Anda pernah mendengarnya sebelumnya mengenai apa itu Transaksi Inbreng dan apa yang dimaksud dengan Transaksi Inbreng ?. Kali ini kita akan membahasnya dengan selengkap mungkin.
Apa yang dimaksud dengan Transaksi Inbreng ?
Transaksi inbreng merupakan transaksi yang memasukkan aset non-tunai misalnya seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan. Ketentuan yang mengatur mengenai penyetoran modal saham dalam bentuk Inbreng adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT”.
Jenis Modal dalam PT Menurut Undang-Undang
Oiya arti dari PT adalah "Perseroan Terbatas" ya, Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni Perseroan dan Terbatas. Perseroan mengacu pada modal PT yang terdiri dari kepemilikan atau saham, sedangkan kata terbatas mengacu pada kewajiban pemegang saham yang besarnya hanya sebatas nilai nominal saham yang dimilikinya.
Oke kita lanjut membahas mengenai Jenis modal dalam PT menurut Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan tentang 3 (Tiga) jenis modal yang berbeda, yaitu:
- Modal Dasar (Authorized Capital)
- Modal yang Ditempatkan (Issued Capital)
-
Modal yang Disetor (Paid-up Capital)
Kita jelaskan satu-satu ya, simak selengkapnya.
Modal Dasar - Authorized Capital
Modal dasar adalah semua nilai nominal saham perseroan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar. Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT bahwa modal dasar perseroan terdiri dari seluruh nominal saham.
Modal yang Ditempatkan - Issued Capital
Modal yang ditempatkan artinya adalah saham yang sudah diambil dan memang benar-benar sudah dijual, baik kepada pendiri PT maupun pada pemegang saham Perseroan. bagian modal dasar suatu perseroan terbatas yang sudah tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor.
Modal yang Disetor - Paid-up Capital
Paid-up capital adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tata Cara Inbreng
Sekarang kita akan membahas bagaimana tata cara dalam Transaksi Inbreng, seperti yang sudah dijelaskan bahwa Transaksi inbreng adalah transaksi yang memasukkan aset non tunai seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan.
Sebelum melakukan Inbreng, calon para pemegang saham harus mengevaluasi nilai dari kekayaannya berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2.
Hasil penilaian akan dikonversikan dalam bentuk permodalan. Setelah selesai dalam tahap penilaian, para pihak akan membayar pajak untuk tindakan tersebut.
Jika PT belum berdiri, penyertaan modal dapat dilakukan bersamaan atau berbarengan dengan berdirinya PT, sedangkan berdasarkan pada pasal 41 dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, jika atau apabila prosedur inbreng dilakukan pada saat PT sudah beroperasi, maka Rapat Pemegang Saham (RUPS) diperlakukan terlebih dahulu.
Pada Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan bahwa modal yang disetor dalam bentuk Inbreng tersebut akan ditentukan berdasarkan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik yang paling sesuai dengan karakteristik yang sudah ditentukan, berdasarkan informasi terbaik dan paling relevan.
Prosedur Melakukan Inbreng
Berikut bagaimana prosedur cara melakukan Inbreng, Jika yang diserahkan atau disetorkan dalam Inbreng termasuk mobil dan harta benda pribadi lainnya, maka penyetor harus melepaskan kepemilikan harta benda tersebut untuk sepenuhnya menjadi kekayaan PT.
Untuk proses penyetoran modal dalam bentuk harta, apabila tidak dilakukan saat pendirian PT, maka anggaran dasar harus diubah dulu dan perubahan susunan kepemilikan saham pada PT.
Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Inbreng
Penanam modal Inbreng memiliki kewajiban dalam menyetor Pajak Penghasilan yang sifatnya final dengan pertimbangan sebagai berikut:
-
Untuk penyetoran modal berupa tanah dan bangunan, besarnya modal yang
disetor nantinya akan dihitung berdasarkan data pada nilai pasar dari
tanah atau bangunan yang diserahkan sebagai asset perusahaan.
-
Penyetoran modal berupa harta kekayaan ini disamakan dengan hak atas
tanah dengan mekanisme jual beli, sehingga pemilik tanah yang
menyerahkan tanahnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% (lima
persen) dari penghasilan bruto
-
Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan karena jumlah aset modal
yang disetor dan diakui dalam hal ini sama dengan nilai pasar tanah dan
bangunan.
Menurut klikpajak.id yang sudah dirangkum oleh mediawana.com menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi Inbreng yang ditinjau baik dari sisi peraturan perpajakan maupun dari peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas (PT), adalah:
-
Setoran untuk modal saham tidak selalu berupa uang tunai saja loh,
tetapi bisa juga dalam bentuk yang lain, baik dalam bentuk harta
kekayaan berwujud seperti tanah atau bangunan dan bisa juga yang
tidak berwujud seperti hak cipta, hak paten, franchise, merek dagang,
atau hak sewa.
-
Dalam transaksi inbreng, penilaian modal yang akan disetor berdasarkan
acuan pada nilai wajar dari harga pasar atau nilai yang ditentukan oleh
penilaian.
-
Penyetoran berupa harta kekayaan seperti tanah harus diumumkan dalam 1
atau lebih surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah (Rapat Umum
Pemegang Saham) RUPS mengumumkan penyetoran saham itu sendiri.
-
Pada dasarnya, proses cara kerja pajak peralihan hak atas tanah dengan
metode Inbreng sama dengan seperti pada peralihan hak atas tanah dalam
mekanisme jual beli.
-
Sesuai dengan PMK Nomor : 234/PMK.03/2008, pemilik tanah yang
menyerahkan tanahnya dikenakan (Pajak Penghasilan) PPh seperti jual beli
pada umumnya yaitu sebesar 5%.
-
Hal diatas terjadi karena pemilik tanah yang menyetorkan tanah dengan
cara inbreng akan mendapat saham yang nilainya sama dengan nilai tanah
yang diserahkan.
-
PT yang berperan sebagai penerima inbreng juga akan dikenakan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.
- Setelah proses ketetapan pajak dan pembayaran selesai, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat sesuai luas lokasi tanah tersebut.
- Perseorangan yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang terbagi.
- Perseorangan atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan yang digunakan sebagai kepentingan umum, yang nantinya tetap akan memerlukan persyaratan khusus.
- Perseorangan yang mengalihkan tanah atau bangunan dengan cara hibah kepada saudara sedarah dalam garis lurus satu derajat, badan keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan termasuk yayasan, koperasi atau orang perseorangan yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sepanjang hibah tersebut tidak berkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Badan yang mengalihkan tanah atau bangunan dengan cara hibah kepada lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial termasuk yayasan koperasi atau perseorangan yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Selama hibah tidak terkait dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
- Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan.
Nah itu dia informasi mengenai tentang apa itu Pengertian Transaksi Inbreng dan Hal Yang Perlu Diperhatikan, semoga dapat menambah mengetahuan kamu.