Mediawana.com - Pada artikel kali ini akan admin mediawana bahas mengenai cara bagaimana mengeluarkan data siswa yang ganda di vervalPD terbaru.
Hasil verifikasi dan validasi data Peserta Didik yang dilakukan oleh Kemendikbudristek menunjukkan adanya data siswa yang terdata aktif lebih dari 1 (satu) Satuan Pendidikan (ganda).
Tentu saja hal ini akan mempengaruhi data yang ada, dan juga akan membuat
para operator dinas pusing, bukan hanya dinas saja. Jika Anda sebagai
operator dapodik sekolah tentunya pusing juga.
Kondisi ini
terjadi pada data Peserta Didik yang tercatat di pendataan lebih dari (1)
satu Satuan Pendidikan, dimana kedua data Peserta Didik sama-sama berstatus
aktif.
Kasus seperti ini banyak terjadi pada proses mutasi/pindah dengan mekanisme perekaman ulang dan pada salah satu Satuan Pendidikan yang seharusnya sudah tidak aktif belum dikeluarkan oleh operator Satuan Pendidikan.
Hal ini terjadi ketika Satuan Pendidikan asal tidak memutasikan Peserta
Didik keluar, dan Satuan Pendidikan tujuan tidak melakukan tarik data dari
Satuan Pendidikan asalnya, akibatnya terjadi data peserta didik ganda alias
dobel, muncul dua record data pada masing-masing Satuan Pendidikan dengan
status aktif.
Penyelesaian residu Peserta Didik ganda ini
diproses oleh Pusdatin berdasarkan laporan dan pengajuan dari Satuan
Pendidikan tujuan.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya ?
Data Peserta Didik yang tertera ganda tercantum dalam residu VervalPD.
Jadi apabila terdapat data residu Peserta Didik ganda, lakukanlah
langkah-langkah berikut :
- Operator Dapodik dapat mengunjungi VervalPD dengan pada alamat https://vervalpd.kemdikbud.go.id
- Kemudian klik menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda) dan isikan NPSN satuan pendidikan asal, NISN, nama peserta didik, dan tanggal lahir peserta didik.
-
Lalu tekan tombol Pencarian.
-
Tentukan jenis keluar mutasi peserta didik.
-
Berikutnya unggah dokumen bukti pindah/lulus dari satuan pendidikan asal
atau bukti penerimaan dari satuan pendidikan tujuan, dan ditandatangani
oleh kepala satuan pendidikan dan dibubuhi dengan stempel
asli.
-
Berikutnya. Dokumen dipindai dalam format file Jpg, Jpeg atau Png, ukuran
paling besar 1 Mb.
-
Selanjutnya adalah menunggu persetujuan dari pusat Operator satuan
pendidikan memeriksa pengajuan pengeluaran peserta didik terdata ganda di
aplikasi VervalPD, pada fitur Status data peserta didik yang di
keluarkan.
-
Selesai.
Demikian informasi ini mengenai Cara Mengeluarkan Data Siswa Ganda VervalPD 2023 yang bisa Admin Mediawana bagikan.