Mediawana.com - HAM adalah Hak
Asasi Manusia terhadap suatu kebebasan dan keadilan setiap haknya. Setiap
manusia pasti memiliki hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus
dilakukan.
{getToc} $title={Daftar Isi}
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah suatu konsep dalam hukum dan normatif yang
menyatakan, bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya.
HAM
menjadi suatu hal yang mendasar dan harus dimiliki oleh setiap manusia dari
dia lahir sampai tutup usia.
Pengertian HAM
Hak asasi manusia tidak lain tidak bukan adalah sebuah anugerah yang
diberikan Tuhan kepada manusia sebagai sesuatu yang wajib dilindungi dan
dihargai.
Hak asasi manusia - HAM diakui dan disepakati oleh negara-negara di dunia pada tanggal 10
Desember 1948 melalui Piagam PBB (Universal Declaration of Human Rights).
HAM
merupakan suatu hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia yang
bersifat mendasar dan suci, sehingga tidak ada kekuatan apapun yang dapat
mencabutnya.
Di Indonesia, HAM juga sudah dilindungi di dalam undang-undang yang berlaku
yaitu tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Ide
konsep mengenai hak asasi manusia ini sesuai dengan pengertian HAM seperti
yang sudah dijelaskan sebelumnya,
Yaitu berawal dari keyakinan manusia yang diciptakan oleh Tuhan dengan
sifat yang sama dan sederajat.
Maka dari itu, dapat disimpulkan
bahwa setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan memiliki harkat
martabat, serta hak yang sama atau tidak dibeda-bedakan. Setiap manusia
harus memerlukan manusia lain secara adil dan beradab.
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
Pada bagian ini HAM akan dijabarkan dalam beberapa poin, HAM yang
mendefinisikan makna dan pengertian HAM itu sendiri. Berikut ini penjelasan
mengenai ciri-ciri HAM:
1. Universal
HAM ini bersifat universal, artinya yaitu keberadaan HAM berlaku secara
menyeluruh bagi setiap manusia tanpa terkecuali. Ciri HAM inilah yang
membuat setiap individu wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi
orang lain, begitupun sebaliknya.
HAM sebagai sesuatu yang
bersifat universal, sehingga tidak memandang agama, suku, ras, usia,
kedudukan, dan lain sebagainya, serta tidak terbatas pada tempat, waktu,
maupun ruang.
Maka karena itu, setiap manusia berhak untuk hidup
dan memiliki hak sama dengan manusia lainnya.
2. Hakiki
HAM memiliki sifat hakiki yang artinya hak asasi manusia atau HAM merupakan
hak yang sudah dimiliki oleh manusia sejak lahir, bahkan sejak di dalam
kandungan.
Apabila hak asasi manusia dihapus atau dicabut, maka
mustahil untuk dapat hidup seperti manusia pada umumnya. Maka karena itu,
HAM akan selalu ada di sepanjang kehidupan manusia dan tidak dapat
dipisahkan ataupun dihapuskan.
3. Utuh
HAM memiliki ciri pokok yaitu bersifat utuh, artinya hak asasi manusia
merupakan suatu yang utuh dan tidak dapat dibagi antar sesama manusia.
Misalnya seperti hak hidup, hak pendidikan, hak sipil, hak politik, dan lain
sebagainya.
4. Tetap
HAM memiliki sifat tetap dan adil artinya HAM akan terus ada dan melekat
pada diri manusia selama hidup mereka.
Hak asasi manusia, HAM juga
tidak dapat dihilangkan, dihapus, atau diambil secara sepihak sebagai
karunia dan anugerah dari Tuhan yang menjadi pembeda antara satu individu
dengan individu lainnya.
Macam-Macam HAM
HAM terdiri dari beberapa macam. Di dalam buku karangan Aa Nurdiman, hak asasi manusia dibagi menjadi 6 macam, antara lain sebagai berikut.
- Hak asasi pribadi (personal right) merupakan hak yang menjamin kebebasan individu untuk mengemukakan pendapat, kebebasan untuk berserikat dan aktif dalam organisasi, serta kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing.
- Hak asasi ekonomi (property right) yang merupakan hak pada setiap individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan adil kebebasan untuk membeli, memiliki, atau menjual sesuatu, serta hak untuk mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
- Hak asasi politik (political right) merupakan hak pada setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Hak asasi hukum (legal equality right) merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu untuk memperoleh perlakuan dan perlindungan hukum yang sama dan adil sesuai dengan Undang-Undang.
- Hak asasi sosial dan budaya (social culture right) merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan pengajaran, pendidikan, dan mengembangkan budaya sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki masing-masing individu.
- Hak asasi peradilan (procedural right) merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan pembelaan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum, apa lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, dan proses pengadilan lainnya.
Contoh Pelanggaran HAM Berat
Sebagai hak dasar setiap manusia dan wajib mendapatkan perlindungan dari
negara, upaya penegakan HAM dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu dengan
pencegahan dan penindakan. Namun, dalam melakukan upaya penegakan HAM
tidaklah mudah.
Berikut ini contoh pelanggaran hak asasi manusia yang termasuk dalam kategori berat.
- Kejahatan Kemanusiaan
-
Genosida
Kesimpulan
Maka dari itu HAM merupakan hak setiap orang, HAM adalah Hak Asasi Manusia terhadap suatu kebebasan dan keadilan setiap haknya. Setiap manusia pasti memiliki hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan.
HAM ini bersifat universal, artinya yaitu keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia tanpa terkecuali. Ciri HAM inilah yang membuat setiap individu wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi orang lain, begitupun sebaliknya.